TM melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang wanita berinisial YS (29) melalui aplikasi media sosial
Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali menangkap seorang wanita berinisial TM (26) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa TM ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa sore.
Ia mengungkapkan bahwa TM diduga kuat melakukan perdagangan orang terhadap wanita berinisial YS (29) kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial.
“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang wanita berinisial YS (29) melalui aplikasi media sosial," kata Syahrir.
Dia menyampaikan bahwa dalam penangkapan TM, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 juta dan dua buah alat kontrasepsi, serta dua unit handphone.
Baca juga: Polda Sultra: Lima pria terancam 15 tahun penjara akibat TPPO
Baca juga: Satgas Polda Sultra tangkap pelaku perdagangan orang di Kendari
Ia menambahkan bahwa dari hasil perdagangan orang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan.
Syahrir menyebutkan bahwa selain melakukan perdagangan orang, pelaku juga biasanya menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang di Kota Kendari
“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu," sebut Syahrir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Satgas Gakkum Polda Sultra kembali ungkap kasus TPPO di Kendari
Baca juga: Polresta Kendari tangkap lima orang terkait TPPO saat berada di hotel
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023